Informasi Pendaftaran IPDN 2013 - Blog full Version kali ini akan mengulas "Informasi Pendaftaran IPDN 2013". Berikut ini adalah informasi tentang pendaftaran Praja IPDN tahun 2013. Sebelum mendaftar sebaiknya anda mempersiapkan diri anda masing – masing baik itu mental maupun fisik. Ujian masuk IPDN juga ada tes yang mengutamakan fisik.
Berikut ini adalah persyaratan untuk masuk IPDN :
A. Persyaratan Umum / Administrasi
1. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Warga Negara Republik Indonesia
2. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu a. Peserta seleksi umum Maksimal 21 (dua puluh satu) tahun;
b. Peserta seleksi PNS Tugas Belajar maksimal 24 tahun dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.
3. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Tinggi badan peserta seleksi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm;
4. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Tahun Ijazah/Surat TandaTamat Belajar (STTB) Sekolah Menegah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri).
5. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi Pria tidak ditindik atau bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
6. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Nilai rata-rata Ijazah/SuratTanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menegah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) minimal (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri), yaitu jumlah total nilai ( UAN + UAS Teori + UAS Praktek) dibagi dengan jumlah mata pelajaran yang memiliki nilai, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
7. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak minus (Toleransi ± 1);
8. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Bagi Pelamar yang masih duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2013, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di Kelas XII, atau menggunakan surat keterangan Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian nasional;
9. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Tingkat Kabupaten/Kota setempat ;
10. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/ atau Puskesmas setempat;
11. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat;
12. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang diketahui oleh orang tua/wali, terdiri dari :
a. Bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau mel;anggar peraturan pendidikan;
b. Bersedia mengikuti proses pendidikan di kampus IPDN Pusat atau Daerah;
c. Bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja
d. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan di IPDN;
e. Pas photo berwarna (latar belakang merah) menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
13. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Mengisi lembar biodatapeserta menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam;
14. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Khusus bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, tambahan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b. Usia setinggi-tingginya 24 tahun pada tanggal 1 September 2013 dan mempunyaimasa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.;
c. Ditugaskan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan;
d. Belum pernah dikenakan sanksi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 dan PP Nomor 53 Tahun 2010;
e. DP-3 2 (dua) tahun terakhir rata-rata bernilai Baik setiap unsurnya.
2. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu a. Peserta seleksi umum Maksimal 21 (dua puluh satu) tahun;
b. Peserta seleksi PNS Tugas Belajar maksimal 24 tahun dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.
3. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Tinggi badan peserta seleksi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm;
4. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Tahun Ijazah/Surat TandaTamat Belajar (STTB) Sekolah Menegah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri).
5. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi Pria tidak ditindik atau bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
6. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Nilai rata-rata Ijazah/SuratTanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menegah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) minimal (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri), yaitu jumlah total nilai ( UAN + UAS Teori + UAS Praktek) dibagi dengan jumlah mata pelajaran yang memiliki nilai, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
7. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak minus (Toleransi ± 1);
8. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Bagi Pelamar yang masih duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2013, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di Kelas XII, atau menggunakan surat keterangan Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian nasional;
9. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Tingkat Kabupaten/Kota setempat ;
10. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/ atau Puskesmas setempat;
11. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat;
12. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang diketahui oleh orang tua/wali, terdiri dari :
a. Bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau mel;anggar peraturan pendidikan;
b. Bersedia mengikuti proses pendidikan di kampus IPDN Pusat atau Daerah;
c. Bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja
d. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan di IPDN;
e. Pas photo berwarna (latar belakang merah) menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
13. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Mengisi lembar biodatapeserta menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam;
14. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Khusus bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, tambahan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b. Usia setinggi-tingginya 24 tahun pada tanggal 1 September 2013 dan mempunyaimasa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.;
c. Ditugaskan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan;
d. Belum pernah dikenakan sanksi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 dan PP Nomor 53 Tahun 2010;
e. DP-3 2 (dua) tahun terakhir rata-rata bernilai Baik setiap unsurnya.
B. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN CALON IPDN 2013 :
Pada saat mendaftar kepada Panitia, para Calon Peserta Tes diwajibkan menyampaikan kelengkapan administratif sebagai berikut :
Photo Copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) tahun kelulusan mulai 2010, 2011 dan 2012 dengan nilai minimal rata-rata 7 (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri), yaitu jumlah total nilai ( UAN + UAS Teori + UAS Praktek) dibagi dengan jumlah mata pelajaran yang memiliki nilai, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Bagi Pelamar yang masih duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA)/ MadrasahAliyah (MA) Tahun 2013 menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di Kelas XII, atau menggunakan surat keterangan Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian nasional;
Photo copy akte kelahiran/surat kenal lahir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat berwenang (pada saat mendaftar Peserta memperlihatkan Akte/Surat yang asli) ;
Biodata Peserta yang telah diisi secara lengkap (formulir disediakan oleh Panitia);
Pas Photo berwarna (latar belakang merah) menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar;
Bagi peserta seleksi dari PNS Tugas Belajar melampirkan surat izin dari pimpinan/atasan pada Instansi tempat bertugas.
C. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran Peserta Seleksi Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri tahun akademik 2013 dibuka mulai tanggal 6 Mei 2013 hingga 17 Mei 2013 bertempat di Badan/ Kantor/Bagian Kepegawaian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
D. SYARAT-SYARAT MENJADI CALON PRAJA IPDN :
Lulus Persayaratan Umum/Administratif;
Lulus Tes Psikologi ;
Lulus Tes Kesehatan yang dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan Provinsi;
Lulus Tes Kesamaptaan yang dinyatakan oleh Tim Kesamaptaan Provinsi;
Lulus Tes Akademis yang terdiri dari: Pancasila; UUD 1945; Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri); Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris; Matematika.
Lulus Tes Penentuan Akhir (PANTUKHIR);
Lulus Tes Psikologi ;
Lulus Tes Kesehatan yang dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan Provinsi;
Lulus Tes Kesamaptaan yang dinyatakan oleh Tim Kesamaptaan Provinsi;
Lulus Tes Akademis yang terdiri dari: Pancasila; UUD 1945; Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri); Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris; Matematika.
Lulus Tes Penentuan Akhir (PANTUKHIR);
E. TAHAPAN SELEKSI/MATERI UJIAN DAN WAKTU PELAKSANAAN UJIAN
Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
Seleksi Administrasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri);
Tes Psikologi oleh Lembaga Psikologi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri);
Tes Kesehatan dan Kesamaptaan dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri);
Tes Akademis oleh Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri) dengan
Seleksi Administrasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri);
Tes Psikologi oleh Lembaga Psikologi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri);
Tes Kesehatan dan Kesamaptaan dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri);
Tes Akademis oleh Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri) dengan
Materi Seleksi IPDN tahun 2013 sebagai berikut :
Pancasila
UUD 1945
Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri)
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris; Matematika.
UUD 1945
Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri)
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris; Matematika.
- Penentuan Akhir dilaksanakan oleh Panitia Penentuan Akhir yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri di Kampus
IPDN Jatinangor, Sumedang Jawa Barat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian
Dalam Negeri).
IPDN Jatinangor, Sumedang Jawa Barat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian
Dalam Negeri).
- Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kelulusan dan diterima menjadi Calon Praja IPDN di Kampus
IPDN Jatinangor, Sumedang Jawa Barat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian
Dalam Negeri).
IPDN Jatinangor, Sumedang Jawa Barat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian
Dalam Negeri).
F. LAIN-LAIN
Persyaratan umum/administratif selain Angka Romawi II di atas, dipenuhi setelah Peserta dinyatakan Lulus Tes Akademis;
Kelengkapan persyaratan administratif yang harus diserahkan oleh peserta pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Kabupaten/Kota dibuat dalam rangkap 3 (tiga), disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru;
Kelengkapan persyaratan administratif yang harus diserahkan oleh peserta pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Kabupaten/Kota dibuat dalam rangkap 3 (tiga), disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru;
Bagi peserta seleksi Calon Praja IPDN yang pada tahun 2013 masih berada di kelas XII SMA/MA, dan dikemudian hari ternyata yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus SMA/MA dan/atau nilai rata-rata STTB SMA/MA tidak memenuhi syarat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri) maka dinyatakan GUGUR walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Praja IPDN.
Tes Kehamilan dan Tes Narkoba akan dilakukan pada saat penentuan akhir di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang Jawa Barat;
Biaya seleksi untuk setiap tahapan tes dibebankan kepada peserta seleksi.
Seleksi penerimaan Calon Praja IPDN menggunakan sistem gugur yaitu para peserta dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.
Biaya seleksi untuk setiap tahapan tes dibebankan kepada peserta seleksi.
Seleksi penerimaan Calon Praja IPDN menggunakan sistem gugur yaitu para peserta dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus tes, maka seluruh kelengkapan administrasi pendaftaran yang diserahkan tidak dikembalikan.
Silahkan saja buat anda yang ingin melakukan pendaftaran menjadi praja IPDN atau STPDN untuk tahun 2013/2014 ini segera mempersiapkan persyaratan yang telah disebutkan diatas.
0 comments:
Post a Comment